• Sen. Okt 26th, 2026

Diduga Pengisian Pertalite.Menggunakan Jerigen di SPBU 64.781.15

Bynetnewstv.com

Okt 25, 2026

PONTIANAK-NetNewsTV.com Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan RE Martadinata, Kota Pontianak, menjadi perhatian awak media. Informasi mengenai surat rekomendasi dengan alokasi hingga 7.500 liter per minggu turut menjadi sorotan dan memerlukan penjelasan dari instansi terkait.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Minggu (25/10/2026), awak media mendapati sebuah kendaraan pikap yang membawa sejumlah jerigen di area SPBU bernomor 64.781.15, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BBM tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional armada speedboat angkutan penumpang pada rute Pontianak–Sukadana. Namun, peruntukan, mekanisme penyaluran, serta kesesuaian volume BBM yang diambil masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan di lokasi, seorang pengendara yang melakukan pengisian mengaku hanya bertugas mengangkut BBM dan menerima upah atas jasa tersebut. Ia juga menyebut aktivitas itu dilakukan atas instruksi seseorang bernama Edi Marwan. Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Surat Rekomendasi dan Kuota BBM Perlu Diverifikasi

Selain aktivitas pengisian menggunakan jerigen, awak media memperoleh informasi mengenai adanya surat rekomendasi yang disebut diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak, dengan alokasi BBM mencapai 7.500 liter dalam kurun waktu satu minggu.

Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar penerbitan rekomendasi, identitas penerima, jenis BBM yang dialokasikan, jumlah armada yang dilayani, serta mekanisme pengawasan penyalurannya.

Keberadaan surat rekomendasi tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh proses pengisian dan penyaluran telah sesuai ketentuan. Keabsahan dokumen, kesesuaian peruntukan, dan prosedur distribusi perlu dipastikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen serta keterangan resmi dari instansi berwenang.

Di sisi lain, pengisian BBM menggunakan jerigen juga tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa melihat ketentuan yang berlaku, jenis BBM, dasar izin atau rekomendasi, serta kondisi pelaksanaannya di lapangan.

Dishub dan Pertamina Diharapkan Memberikan Penjelasan

Dinas Perhubungan Kota Pontianak diharapkan memberikan klarifikasi mengenai benar atau tidaknya penerbitan surat rekomendasi tersebut, termasuk pihak penerima, dasar penetapan kuota, dan peruntukan BBM yang dimaksud.

Pihak pengelola SPBU juga perlu menjelaskan prosedur pelayanan pengisian menggunakan jerigen, mekanisme verifikasi dokumen, pencatatan volume, serta langkah pengawasan untuk memastikan penyaluran BBM sesuai ketentuan.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga dan instansi pengawas terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai aturan penyaluran Pertalite untuk kebutuhan transportasi air serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengisian menggunakan jerigen.

Klarifikasi dari para pihak diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

Konfirmasi Masih Berlanjut

Hingga berita ini disusun, klarifikasi lanjutan kepada Edi Marwan, pihak pengelola SPBU RE Martadinata, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, dan Pertamina Patra Niaga masih diperlukan untuk memperoleh keterangan yang lengkap dan berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Setiap informasi tambahan yang terverifikasi akan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang akurat, profesional, dan bertanggung jawab.

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Butuh Bantuan?