
NETNEWS TV.COM – Sintang, Kalbar Seruan Menteri ATR/Kepala BPN memberantas mafia tanah kembali diuji di daerah. Sengketa SHM No. 3484 atas nama Atmiran dengan SHM No. 2816 atas nama Tainoko di Sintang memunculkan pertanyaan serius soal akurasi data, warkah, dan pemetaan pertanahan. Minggu, 6/9/2026.
Pemegang SHM 3484 menyebut sertifikat tersebut merupakan hasil program PRONA 1983. Namun, saat dilakukan pengecekan pada 2024–2025, sertifikat itu disebut sempat dinyatakan tidak tercatat dalam sistem BPN Sintang.
Persoalan semakin mencuat setelah pemeriksaan lapangan pada 13 Agustus 2024 bersama Kejaksaan Negeri Sintang. Peta SHM 2816 disebut berada pada lokasi yang diklaim sebagai tanah SHM 3484. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam pemetaan yang perlu dibuktikan melalui data teknis dan dokumen resmi.
Kontroversi juga menyangkut warkah. BPN Sintang melalui Berita Acara 22 Juli 2025 disebut menyatakan warkah telah ditemukan. Namun sertifikat baru dikembalikan pada 26 Februari 2026, setelah disebut tersimpan di BPKAD Sintang sejak 1998.
Persoalan belum berhenti. Plotting 13 Maret 2026 kembali dipersoalkan setelah BPN menolaknya melalui rapat 31 Maret dan surat 24 April 2026 dengan alasan adanya tumpang tindih dengan SHM 2816 serta persoalan lokasi yang disebut berada di badan jalan.
Laporan ke Polres Sintang pada Mei–Juni 2026 juga berujung pada penghentian penyelidikan 17 Juli 2026 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana dan pelapor dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Pihak pelapor kemudian mengajukan keberatan ke Polda Kalbar.
Laporan juga disebut telah disampaikan kepada Bareskrim Polri dan Ombudsman RI.
Kini publik menunggu jawaban tegas: bagaimana dua sertifikat dapat dipersoalkan dalam satu lokasi, di mana warkah berada selama puluhan tahun, dan apakah pernah terjadi perubahan data atau peta?
BPN Sintang dan BPN Kalbar dituntut membuka dasar teknis serta riwayat administrasi secara transparan. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan dengan data. Jika ditemukan kesalahan, perbaiki. Jika ada unsur pidana, proses sesuai hukum.
Sebab pemberantasan mafia tanah tidak cukup dengan slogan.
Ketika sertifikat negara dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tanah warga, tetapi juga kredibilitas negara dalam menjamin kepastian hukum atas hak tanah.
(TIM)
