
NETNEWSTV.COM – Melawi, Kalbar – Jalur eks PT SBK dan PT Erna yang menghubungkan Kalimantan Barat Kalimantan Tengah disorot LIBAS. Setelah perusahaan berhenti beroperasi, jalur tersebut diduga dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal yang disebut semakin leluasa. Minggu, 30/8/2026.
Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS) menerima informasi masyarakat terkait dugaan pengangkutan BBM dan kayu tanpa legalitas melalui jalur tersebut.
Ketua Umum LIBAS, Jasli, mendesak aparat tidak menunggu persoalan membesar.
“Kalau jalur strategis dibiarkan tanpa pengawasan, jangan heran jika dimanfaatkan pihak tertentu. Periksa dan tindak jika ditemukan pelanggaran,” tegas Jasli.
LIBAS menyoroti dugaan BBM dari Melawi dibawa menuju wilayah Kalimantan Tengah untuk kepentingan komersial maupun aktivitas tertentu.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat diminta membongkar seluruh mata rantainya, bukan sekadar menangkap pengangkut di lapangan.
Siapa pemasoknya? Siapa pemodalnya? Ke mana BBM dikirim? Siapa yang menerima? Semua harus diperiksa.
Dugaan pengangkutan kayu Ulin atau Belian melalui jalur tersebut juga menjadi perhatian.
LIBAS meminta aparat memeriksa asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, kendaraan serta pihak yang berada di balik distribusinya.
“Jangan berhenti di sopir. Kalau ada jaringan, bongkar sampai aktor utamanya,” kata Jasli.
LIBAS meminta TNI, Polri dan instansi terkait memperketat pengawasan jalur eks perusahaan tersebut.
Dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum aparat, kata Jasli, harus dibuktikan melalui penyelidikan. Namun jika aktivitas ilegal benar terjadi berulang dan terorganisasi, aparat wajib bertindak.
“Negara jangan kalah cepat. Periksa jalurnya, periksa kendaraan yang melintas, periksa BBM dan kayunya. Kalau ilegal, tindak tegas,” ujarnya.
LIBAS menegaskan seluruh informasi tersebut merupakan dugaan berdasarkan informasi masyarakat dan harus diverifikasi aparat berwenang.
Pertanyaannya kini sederhana apakah jalur eks PT SBK–PT Erna akan diperketat, atau dibiarkan menjadi jalur empuk bagi aktivitas ilegal?
(Redaksi)
