Kubu Raya, Kalimantan Barat NetNewsTv.com — Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kendaraan dump truck (DT 10) pengangkut tanah urug yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas PT Mitra Elina Mirza diduga menggunakan solar subsidi untuk operasional proyek. Kondisi tersebut memicu kritik keras dari Ketua Jurnalis Media Indonesia (JMI) Kalimantan Barat, Johandi.
Johandi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada perusahaan guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga kini, surat itu disebut belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
“Surat konfirmasi sudah kami kirim secara resmi, tetapi belum ada respons. Sikap bungkam ini justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat dan memperkuat dugaan adanya penggunaan solar subsidi yang tidak tepat sasaran,” tegas Johandi.
Menurutnya, penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan operasional proyek berskala besar merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan masyarakat kecil yang memang menjadi sasaran utama subsidi pemerintah. Ia menilai kendaraan jenis DT 10 tidak masuk kategori prioritas penerima solar subsidi.
Johandi juga menyoroti dugaan adanya celah dalam distribusi BBM subsidi yang memungkinkan kendaraan operasional proyek tetap memperoleh solar bersubsidi melalui barcode MyPertamina. Ia meminta aparat terkait tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi juga melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Masalah solar subsidi ini bukan lagi sekadar antrean atau kuota cepat habis. Ada dugaan permainan distribusi yang harus dibuka secara terang. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik seperti ini,” ujarnya dengan tegas.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), instansi terkait, serta pihak Pertamina untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kendaraan operasional yang diduga menggunakan solar subsidi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun SPBU yang diduga terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi lanjutan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan jurnalistik.ananda.N
