• Kam. Mei 28th, 2026

Diduga Jadi “Penguasa Proyek” di Desa Sendiri, Kades Terentang Hilir Disorot Proyek Jalan APBD Rp396 Juta Diduga Bermasalah

Bynetnewstv.com

Mei 28, 2026

NNTV.COM – Kubu Raya, Kalimantan Barat – Dugaan penyalahgunaan jabatan kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Kepala Desa Terentang Hilir berinisial HB disorot tajam setelah diduga kuat ikut bermain dan mengendalikan proyek rehabilitasi Jalan Permata di Desa Terentang Hilir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, proyek rehabilitasi jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp396.700.000 dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender. Proyek itu diketahui dikerjakan oleh CV Rara Konstruksi dengan konsultan pengawas CV Sigma Nusantara Konsultan.

Namun ironisnya, proyek yang menggunakan uang rakyat itu justru diduga berjalan tanpa pengawasan maksimal. Bahkan, dari informasi yang diperoleh media dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, disebutkan bahwa Kepala Desa HB diduga ikut mengendalikan jalannya proyek tersebut. Informasi itu mencuat pada Kamis, 28 Mei 2026.

Dugaan keterlibatan kepala desa aktif dalam proyek pembangunan langsung memicu sorotan keras dari berbagai pihak. Pasalnya, seorang kepala desa aktif dilarang keras terlibat sebagai pelaksana maupun pengendali proyek di wilayah pemerintahannya sendiri karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sorotan paling tajam tertuju pada kualitas pekerjaan jalan yang dinilai sangat memprihatinkan. Dari hasil pantauan di lapangan, ketebalan aspal diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan terlihat sangat tipis.

Selain itu, volume pekerjaan juga mulai dipertanyakan karena diduga tidak sebanding dengan anggaran ratusan juta rupiah yang digelontorkan pemerintah daerah.Warga sekitar menilai proyek tersebut terkesan dikerjakan asal jadi demi mengejar keuntungan pribadi tanpa memikirkan kualitas pembangunan dan ketahanan jalan untuk kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Jika dugaan tersebut benar, maka proyek rehabilitasi jalan itu berpotensi menjadi bancakan anggaran yang dapat merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak masyarakat untuk mendapatkan infrastruktur yang layak dan berkualitas.Secara aturan, larangan kepala desa bermain proyek telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta berbagai regulasi pengelolaan keuangan desa.

Kepala desa dilarang mengambil keuntungan pribadi maupun terlibat langsung dalam proyek pembangunan karena memiliki kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.

Jika seorang kepala desa terbukti ikut mengendalikan proyek, maka hal itu diduga kuat mengarah pada penyalahgunaan jabatan serta praktik pengondisian pekerjaan yang berpotensi melanggar hukum.

Publik kini mendesak Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, aparat penegak hukum, hingga Kejaksaan Negeri untuk segera turun melakukan audit total terhadap proyek rehabilitasi Jalan Permata tersebut.

Pemeriksaan diminta tidak hanya fokus pada kualitas pekerjaan dan ketebalan aspal, tetapi juga menelusuri aliran anggaran serta dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam pengondisian proyek, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan persoalan tersebut.

Warga menegaskan, jangan sampai uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru berubah menjadi ladang permainan segelintir oknum demi memperkaya diri sendiri.

Redaksi : NNTV. COM

Sumber : Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Butuh Bantuan?