• Sab. Jun 27th, 2026

Diduga Arang Bakau Hendak Diekspor ke Korea Selatan, Satu Kontainer Jadi Sorotan di Pelabuhan Pontianak

Bynetnewstv.com

Jun 27, 2026

PontianakNetnewsTV.com Di tengah gencarnya kampanye pelestarian hutan mangrove sebagai kawasan blue carbon, muncul dugaan pengiriman arang kayu bakau ke luar negeri melalui Pelabuhan Pontianak. Dugaan ini memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan terhadap komoditas yang keluar dari Kalimantan Barat.

Sabtu (27/6/2026), tim media menemukan sebuah kontainer bernomor GAOU 6829366 (45GI) di Jalan Adisucipto KM 10,8, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pada badan kontainer tertulis “WOOD CHARCOAL”. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kontainer tersebut diduga akan diberangkatkan ke Korea Selatan dan diduga bermuatan arang yang berasal dari kayu bakau.

Tim media kemudian mengikuti perjalanan kontainer hingga memasuki kawasan Pelabuhan Pelindo Pontianak. Namun, asal-usul muatan, legalitas dokumen, serta mekanisme pemeriksaan barang tersebut belum dapat dipastikan.

Upaya konfirmasi ke Bea dan Cukai Pontianak belum membuahkan hasil karena kantor pelayanan telah tutup. Petugas keamanan yang berjaga mengaku tidak mengetahui keberadaan petugas lapangan dan meminta wartawan datang kembali pada hari berikutnya.

Karena khawatir kontainer segera diberangkatkan, tim media mendatangi Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora. Petugas menyebut persoalan tersebut merupakan kewenangan Bea dan Cukai serta menyarankan agar dikoordinasikan dengan Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Tim media kemudian menghubungi layanan darurat 110 Polri. Menjelang subuh, personel Polresta Pontianak mendatangi lokasi dan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawan, menemukan dugaan kejanggalan administrasi.

“Kontainernya sudah masuk, tetapi dokumen perjalanan atau dokumen pendukungnya belum ada. Ini yang perlu dipastikan,” ujar salah seorang anggota kepolisian di lokasi.

Wartawan selanjutnya diminta memberikan keterangan sebagai dasar laporan awal. Polisi menjelaskan pembukaan kontainer harus mengikuti prosedur hukum dengan menghadirkan pemilik barang atau pihak yang berwenang.

Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan hanya menyangkut satu kontainer, tetapi juga menyangkut komitmen perlindungan hutan mangrove serta kredibilitas pengawasan negara terhadap komoditas yang keluar melalui pelabuhan.

Publik kini menunggu langkah Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi kehutanan untuk mengungkap asal-usul muatan tersebut secara transparan. Jika benar berasal dari kayu mangrove yang dilindungi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian lingkungan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Butuh Bantuan?