
NNTV.COM – Sintang, Kalbar – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media sosial yang dilaporkan oleh Hadi Mulyani ke Polres Melawi hingga kini menuai sorotan. Pasalnya, laporan yang telah masuk sejak Juli 2025 itu diduga mandek tanpa kejelasan penanganan dari pihak penyidik.
Hadi Mulyani selaku pelapor mengaku kecewa karena laporannya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia menilai penanganan kasus tersebut terkesan “dibekukan” oleh oknum penyidik Polres Melawi.
Menurut Hadi, laporan pengaduan itu resmi disampaikan ke Polres Melawi pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, dirinya juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik sebagai dasar proses hukum.
“Sudah hampir satu tahun laporan saya berjalan, tetapi sampai hari ini, 29 Mei 2026, tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. Saya sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa, namun hasilnya nihil. Saya juga tidak mengetahui apa alasan laporan saya seolah tidak ditanggapi,” ungkap Hadi Mulyani saat ditemui di Sintang, Kamis (29/5/2026).
Hadi menjelaskan, pihak yang dilaporkannya adalah seorang oknum pengusaha berinisial E. Kamet, warga Nanga Kayan, Kabupaten Melawi. Terlapor diduga membuat postingan di status Whatsapp pribadinya yang dinilai menyerang dan mempermalukan dirinya.
“Yang bersangkutan memposting tulisan di status Whatsapp berbunyi: ‘Inilah orang-orang yang minta-minta untuk beli rokok dan kopi’ sambil mencatut nama saya. Saya merasa dipermalukan dan difitnah. Dampaknya sangat besar terhadap nama baik saya di masyarakat,” tegasnya.
Tidak hanya mempertanyakan kinerja penyidik, Hadi juga meminta pengawasan serius dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat untuk turun tangan mengevaluasi penanganan laporan tersebut.
Ia menilai lambannya proses hukum dapat mencederai rasa keadilan masyarakat serta memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap laporan warga.
“Kalau laporan masyarakat seperti ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, tentu publik akan bertanya-tanya. Karena itu saya berharap Propam Polda Kalbar turun tangan memeriksa penyidik yang menangani laporan saya,” ujarnya.
Hadi juga menegaskan tidak akan tinggal diam apabila laporannya terus mandek tanpa kepastian.
“Kasus ini akan saya tindak lanjuti ke Polda Kalbar. Bahkan tidak menutup kemungkinan penyidiknya juga akan kami laporkan apabila memang terbukti tidak profesional dalam menangani perkara,” pungkasnya.
(Redaksi)
