Mempawah— Netnewstv.com Dugaan praktik pengolahan oli bekas menjadi cairan menyerupai bahan bakar minyak jenis solar di kawasan Jungkat, Kabupaten Mempawah, kini memasuki tahap penyelidikan dan menjadi perhatian serius publik. Aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin resmi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup, tetapi juga diduga berkaitan dengan distribusi bahan bakar ilegal untuk kebutuhan industri.
Tim media menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan tanpa identitas usaha yang beroperasi hingga dini hari. Bau menyengat oli terbakar tercium kuat dari sekitar lokasi. Asap hasil pembakaran menyelimuti area sekitar, sementara mesin produksi dan sejumlah drum pengolahan tampak terus beroperasi. Warga sekitar disebut harus menghirup bau menyengat tersebut hampir setiap kali aktivitas berlangsung.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa limbah B3 bukan persoalan ringan. Oli bekas termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun yang pengelolaannya diatur ketat oleh negara. Jika dibakar atau diolah tanpa standar keselamatan dan izin resmi, limbah tersebut dapat menghasilkan zat beracun yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Paparan asap hasil pembakaran oli bekas berpotensi mengganggu saluran pernapasan, mencemari udara, tanah, dan sumber air di sekitar lokasi.
Saat melakukan penelusuran di lapangan, tim media mewawancarai seorang pekerja berinisial JY yang mengaku baru sekitar satu minggu bekerja di tempat tersebut. JY menyebut selama dirinya bekerja, aktivitas operasional di lokasi hanya dijalankan oleh dua orang pekerja. Namun ketika ditanya siapa pihak yang menggaji dirinya, JY secara tegas menyebut nama ALW. Pernyataan itu terekam jelas dalam video dokumentasi tim media.
Dalam penelusuran lebih lanjut, ALW diduga merupakan sosok yang juga dikenal dengan nama HD atau Hendri, pria yang berada di lokasi saat tim media melakukan konfirmasi. Saat diwawancarai, HD tidak membantah adanya aktivitas pengolahan tersebut dan mengakui usaha berjalan tanpa izin resmi maupun legalitas pengelolaan limbah.Yang menjadi sorotan serius, menurut pengakuan ALW kepada tim media, cairan hasil olahan tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan tangki industri.
Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya distribusi bahan bakar ilegal ke sektor industri menggunakan produk hasil olahan limbah. Jika benar, maka persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi menyentuh pelanggaran serius di sektor migas dan distribusi BBM ilegal.Distribusi bahan bakar hasil olahan limbah ke kebutuhan industri merupakan persoalan serius. Selain berpotensi membahayakan mesin dan operasional industri itu sendiri, praktik tersebut juga dapat merugikan negara dari sisi tata niaga BBM dan pengawasan distribusi energi.
Terlebih apabila kegiatan berlangsung tanpa izin, tanpa uji standar mutu, dan tanpa pengawasan resmi dari instansi terkait.Menurut pengakuan ALW kepada tim media, aktivitas serupa disebut tidak hanya berada di satu titik lokasi. Ia mengaku masih terdapat beberapa lokasi lain di wilayah tersebut yang diduga memiliki aktivitas serupa. Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya jaringan pengolahan limbah menjadi bahan bakar ilegal yang lebih luas dan terorganisir.
Sebelumnya, tim media juga telah melaporkan temuan tersebut melalui layanan pengaduan kepolisian 110. Setelah menjadi perhatian publik, penanganan kasus kini mulai memasuki tahap penyelidikan di wilayah hukum Polres Mempawah. Publik kini menunggu sejauh mana keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan di balik dugaan pengolahan limbah B3 dan distribusi solar ilegal tersebut.Tim media meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini.
Penanganan kasus dinilai tidak boleh berhenti hanya pada pekerja lapangan atau satu lokasi semata, melainkan harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai pengolahan, distribusi, hingga pihak penerima hasil produksi apabila ditemukan unsur pidana.Tim media menegaskan akan terus memantau proses hukum yang berjalan di wilayah hukum Polres Mempawah sebagai bentuk kontrol publik agar dugaan pengolahan limbah B3 dan distribusi solar ilegal untuk kebutuhan industri benar-benar diusut hingga tuntas.
Editor : Ananda N
