• Sen. Mei 11th, 2026

Mafia Pembabat Hutan Lindung di Kubu Raya Disebut Kebal Hukum, SPORC-KPH-DLH, APH, Disorot Publik

Bynetnewstv.com

Mei 11, 2026

NNTV. COM –Kubu Raya, Kalimantan Barat – Dugaan aktivitas pembabatan hutan lindung di Desa Permata, Dusun Harapan Baru, Kampung Sungai Asam, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, hingga kini disebut masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Nama Putu alias Ramsah menjadi sorotan warga karena diduga tetap bebas menjalankan aktivitas pembalakan liar meskipun laporan masyarakat telah berulang kali disampaikan kepada aparat dan instansi terkait. Senin, 11/5/2026.

Kondisi tersebut memicu kemarahan publik. Warga mempertanyakan kinerja SPORC (Satuan Polisi Reaksi Cepat), KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Kubu Raya, DLH (Dinas Lingkungan Hidup), hingga aparat penegak hukum setempat yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret terhadap dugaan perusakan kawasan hutan lindung tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi tim media dan keterangan sejumlah warga, diduga terjadi aktivitas pembabatan hutan lindung secara ilegal yang dilakukan secara terus-menerus di wilayah Desa Permata.

Aktivitas tersebut disebut masih berjalan hingga saat ini meskipun laporan dan keluhan masyarakat telah berkali-kali disampaikan kepada pihak berwenang.

Masyarakat menilai tidak adanya tindakan tegas justru memperlihatkan lemahnya pengawasan negara terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem serta memicu bencana ekologis di kemudian hari.

Nama Putu alias Ramsah disebut warga sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pembabatan hutan tersebut. Selain itu, sorotan tajam juga diarahkan kepada SPORC, KPH Kubu Raya, DLH Kubu Raya, Polsek Terentang, hingga aparat terkait lainnya yang dianggap belum melakukan tindakan nyata meskipun laporan masyarakat telah berulang kali masuk.

“Sudah berkali-kali dilaporkan, tapi aktivitas masih tetap berjalan. Publik jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Jangan sampai hukum kalah dengan cukong perusak hutan,” ujar salah satu warga.

Aktivitas dugaan pembabatan hutan lindung itu disebut berada di wilayah Desa Permata, Dusun Harapan Baru, Kampung Sungai Asam, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Menurut keterangan warga, aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan hingga saat ini masih terus aktif.

Laporan masyarakat juga disebut bukan baru sekali dilakukan, namun sampai sekarang belum membuahkan tindakan nyata dari aparat maupun instansi terkait.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut kerusakan lingkungan dan dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan.

Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut dapat memunculkan asumsi negatif di tengah publik, termasuk dugaan adanya permainan dan praktik setoran yang membuat pelaku seolah kebal hukum.

Selain itu, kerusakan hutan dinilai dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari ancaman banjir, longsor, rusaknya habitat satwa, hingga kerusakan ekosistem yang lebih luas di Kalimantan Barat.

“Kalau memang aparat serius menjaga hutan, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan nyata? Jangan tunggu bencana besar datang baru sibuk turun ke lapangan,” tegas warga lainnya.

Jika benar terjadi pembabatan hutan lindung tanpa izin, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam.

Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait larangan menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukuman terhadap pelaku tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah apabila terbukti melakukan perusakan kawasan hutan secara ilegal.

Masyarakat kini berharap pemerintah pusat, termasuk Prabowo Subianto, dapat memberi perhatian serius terhadap dugaan perusakan hutan di Kalimantan Barat yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Warga juga mendesak SPORC, KPH, DLH Kubu Raya, Polsek Terentang, hingga aparat penegak hukum lainnya segera turun ke lapangan dan membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak untuk melindungi hutan dan kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai Kalimantan Barat yang dikenal sebagai paru-paru dunia rusak hanya karena pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh mafia pembabat hutan. Jika terus dibiarkan, publik akan menilai ada sesuatu yang sengaja dipelihara,” tutup warga.

(Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Butuh Bantuan?