• Sen. Mei 11th, 2026

Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan BaratTanggal: 10 Mei 2026Klarifikasi terkait Atas tuduhan yang di anggap sepihak dari saudari Icu Efen.

Bynetnewstv.com

Mei 10, 2026

Kapuas Hulu – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat pada situs suaraindonesia.my.id tanggal 9 Mei 2026 dengan judul “Boss ICHU EPEN Diduga Jadi Pemodal dan Penampung Emas PETI Bukit Hitam, Warga Minta APH Bertindak”,
Saudari Icu Efen, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Saya menegaskan dengan tegas bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan fitnah. Saya sama sekali tidak berperan sebagai pemodal, penampung, maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Hitam, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, sebagaimana yang dituduhkan.

2. Saya tidak pernah melakukan aktivitas pembelian, penyimpanan, pendistribusian, maupun transaksi apapun yang berkaitan dengan hasil tambang emas ilegal. Seluruh kegiatan yang saya jalankan selama ini adalah kegiatan yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Tuduhan yang disampaikan tersebut telah merusak nama baik, kehormatan, dan martabat saya di tengah masyarakat, serta menimbulkan kerugian secara sosial maupun psikologis.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya menyampaikan bahwa penyampaian tuduhan yang tidak benar sebagaimana yang terjadi diatur dan diancam dengan sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  • Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud agar tuduhan itu diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000,00.
  • Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disebarluaskan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000,00.
  • Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang juga mengatur tanggung jawab atas pemberitaan yang tidak akurat atau tidak berdasar, serta hak pihak yang dirugikan untuk mendapatkan perbaikan berita dan ganti rugi.

Sehubungan dengan itu, saya memohon kepada redaksi Suaraindonesia.id untuk segera memuat klarifikasi ini secara jelas dan sama luasnya dengan pemberitaan yang telah dimuat sebelumnya, serta melakukan perbaikan terhadap kesalahan informasi yang disampaikan.

Saya membuka diri untuk melakukan proses klarifikasi lebih lanjut kepada aparat penegak hukum maupun pihak berwenang guna membuktikan kebenaran pernyataan saya ini dan membuktikan bahwa tuduhan yang disampaikan adalah tidak berdasar.

Demikian klarifikasi ini saya sampaikan dengan sebenarnya untuk diketahui dan menjadi perhatian bersama”tutupnya

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Butuh Bantuan?