• Sel. Mar 10th, 2026

Media Terverifikasi Dewan Pers, Apakah Wartawannya Sudah Digaji Layak?

Bynetnewstv.com

Mar 9, 2026

NNTV.COM – Makassar, Status media yang terverifikasi oleh Dewan Pers selama ini sering dijadikan indikator profesionalisme sebuah perusahaan pers. Namun di balik label tersebut, muncul pertanyaan penting bagi ekosistem jurnalistik yaitu apakah wartawan yang bekerja di media terverifikasi sudah menerima gaji yang layak serta jaminan sosial sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan?

Dalam standar perusahaan pers yang diterapkan Dewan Pers, salah satu unsur penilaian dalam proses verifikasi adalah adanya hubungan kerja yang jelas antara perusahaan dan wartawan. Hal ini mencakup kontrak kerja serta perlindungan jaminan sosial bagi pekerja media.

Secara prinsip, perusahaan pers sebagai badan usaha juga tunduk pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Artinya, pekerja media termasuk wartawan seharusnya memperoleh hak-hak dasar seperti upah yang layak serta perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pakar hukum dari YBH Mim, Hadi Soestrisno, SH, menilai kesejahteraan wartawan merupakan bagian penting dari profesionalisme perusahaan pers. “Jika perusahaan pers ingin menjaga kualitas jurnalistik, maka wartawannya juga harus memiliki kepastian hubungan kerja yang jelas, termasuk gaji yang layak dan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan badan hukum perusahaan media yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memang menjadikan perusahaan tersebut legal secara administratif. Namun tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada aspek legalitas semata. “Perusahaan pers juga harus memperhatikan kesejahteraan pekerjanya, karena itu merupakan bagian dari standar profesional yang diharapkan dalam industri media,” tambahnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel), Farid Mamma, SH, MH. Ia menilai perlindungan terhadap pekerja media menjadi faktor penting dalam menjaga independensi pers. “Ketika wartawan memiliki kesejahteraan yang layak dan jaminan sosial, mereka dapat bekerja lebih profesional dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan tertentu,” kata Farid.

Meski demikian, Farid mengingatkan bahwa realitas industri media di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan pendapatan perusahaan hingga persaingan ketat di era digital.

Karena itu, menurutnya, upaya meningkatkan profesionalisme media tidak cukup berhenti pada status verifikasi semata, tetapi juga harus disertai dengan komitmen nyata dalam memperhatikan kesejahteraan wartawan.

Di tengah berkembangnya ekosistem media digital di daerah, publik kini semakin menaruh perhatian tidak hanya pada kualitas pemberitaan, tetapi juga pada bagaimana perusahaan media memperlakukan para jurnalis yang bekerja di balik produksi berita.

Pertanyaan mengenai kesejahteraan wartawan pun menjadi refleksi penting bagi industri pers yakni bahwa profesionalisme media tidak hanya diukur dari status verifikasi, tetapi juga dari komitmen terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja medianya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Butuh Bantuan?