
NETNEWSTV. COM – Selayar Sulsel – Jabatan sebagai pejabat Inspektorat ternyata tak membuat Rudy Apriady Eka Putra, ST, luput dari jerat persoalan hukum. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar itu resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait uang Rp60 juta.
Laporan dibuat Andi Lewa (58), seorang petani asal Dusun Mare-Mare, dan tercatat di Polres Kepulauan Selayar dengan nomor STTLP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Agustus 2026.
Perkara ini diduga bermula pada 15 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Benteng. Rudy bersama Iwan Susanto disebut menemui korban dan meminjam uang Rp60 juta dengan alasan untuk menebus sebuah mobil.
Untuk memperkuat keyakinan korban, mobil tersebut kemudian disebut dijadikan jaminan. Korban bahkan dijanjikan dapat menguasai dan menggunakan kendaraan itu sampai seluruh uang pinjaman dikembalikan.
Namun, persoalan mulai terbongkar setelah beberapa bulan berlalu. Korban disebut mengetahui bahwa mobil yang dijadikan jaminan tersebut ternyata bukan milik Rudy Apriady maupun Iwan Susanto.
Merasa terjebak dalam transaksi yang merugikan, korban akhirnya memilih membawa perkara tersebut ke meja hukum. Dugaan kerugian Rp60 juta itu kini menjadi dasar laporan terhadap pejabat Inspektorat tersebut bersama rekannya.
Dalam laporan, Rudy Apriady Eka Putra dan Iwan Susanto disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan keterlibatan pihak lain juga menjadi bagian dari informasi yang muncul dalam laporan korban dan masih membutuhkan pembuktian.
Kini bola panas berada di tangan penyidik Polres Kepulauan Selayar. Polisi akan mengurai siapa yang sebenarnya menguasai mobil tersebut, bagaimana transaksi Rp60 juta berlangsung, serta apakah rangkaian perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur pidana.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum di Selayar: apakah jabatan seorang ASN akan tetap berdiri di atas hukum, atau justru harus berhadapan dengan proses hukum yang sama ketika muncul dugaan penipuan. Hingga proses penyidikan berjalan, seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. (TIM)
