• Jum. Agu 21st, 2026

Kades Baung Sengetap Desak Pemerintah Tuntaskan Plasma PT SNIP, Status PT BPJR Dipertanyakan

Bynetnewstv.com

Agu 21, 2026

NERNEWSTV.COM – Sintang, Kalbar Kepala Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos., mendesak pemerintah dan instansi terkait serius menyelesaikan persoalan perkebunan yang menyangkut hak masyarakat.

Sorotan utama diarahkan kepada PT SNIP, khususnya terkait kewajiban plasma, status lahan, HGU, perizinan, serta manfaat perkebunan bagi masyarakat. Jum’at, 21/8/2026.

“Sebetulnya dari awal selalu kami suarakan terkait PT SNIP. Ini perlu ada tindak lanjut dan kepastian, khususnya terkait hak masyarakat,” ujar Muryadi.

Muryadi menegaskan kewajiban plasma bagi masyarakat harus diverifikasi berdasarkan data dan dokumen resmi.

“Pihak perusahaan wajib memberikan plasma minimal 30 persen kepada masyarakat. Ada ketentuan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi turun ke lapangan untuk memastikan status lahan, HGU, izin, realisasi plasma dan kewajiban perusahaan.

“Buka data dan dokumen. Kalau memang ada kewajiban yang harus dilaksanakan, tentu harus dilaksanakan. Kalau ada perbedaan informasi, mari klarifikasi berdasarkan data,” katanya.

Muryadi juga meminta kejelasan mengenai kebun yang berada dalam kawasan HGU dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu.

Menurutnya, masyarakat tidak menolak investasi, tetapi keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat nyata.

“Prinsipnya perusahaan boleh kaya, tetapi masyarakat juga harus sejahtera,” tegasnya.

Di sisi lain, Muryadi meminta pemerintah memastikan status dan legalitas PT BPJR. Ia menegaskan persoalan PT BPJR berbeda dengan PT SNIP.

Menurutnya, masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai keberadaan dan perizinan PT BPJR.

“Kita menyoroti perlu ada tindak lanjut dan kepastian PT BPJR, karena kondisi masyarakat tidak tahu keberadaannya,” ujarnya.

Muryadi menekankan status perizinan PT BPJR harus diverifikasi instansi berwenang dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi.

Dua persoalan tersebut kini menunggu langkah konkret pemerintah: verifikasi, buka data, dan berikan kepastian kepada masyarakat.

“Yang kami harapkan adalah tindak lanjut dan kepastian. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Butuh Bantuan?