• Rab. Mar 18th, 2026

Skandal MBG Pontianak 13 Dapur “Pabrik Lapar” H. Widodo Racuni Siswa SDN 71, Dari Jamur hingga Sayur Berlendir

Bynetnewstv.com

Mar 18, 2026

NNTV.COM – PONTIANAK, KALBAR – Program strategis nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi stunting dan peningkatan gizi generasi emas, justru berubah menjadi mimpi buruk bagi siswa SDN 71 Pontianak Barat. Di balik janji makanan sehat, tersimpan realita mengerikan: anak-anak disuguhi sisa makanan basi, buah busuk, hingga kue berjamur oleh penyedia yang diduga abai terhadap nyawa.

Pelaku di balik dugaan kelalaian fatal ini adalah H. Widodo, mantan anggota DPRD Kota Pontianak dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pria yang seharusnya memahami betul amanah publik ini, justru terbukti mengelola 13 dapur MBG secara serampangan di wilayah Sungai Beliung tanpa kontrol kualitas yang memadai. Hasilnya? Racun lambat laun disajikan di piring murid-murid sekolah dasar.

Fakta Mengerikan di Dalam Kotak Makan
Selama tujuh bulan terakhir, wali murid SDN 71 terpaksa menahan amarah. Bukan sekali, melainkan berulang kali, mereka menemukan bukti ketidaklayakan pangan yang mencengangkan. Foto dan video yang dihimpun menunjukkan kondisi memprihatinkan: sayur mayur yang telah berlendir tanda pembusukan, buah-buahan yang disajikan tanpa dicuci dan mulai membusuk, serta kue bolu yang ditumbuhi jamur hijau.

“Ini bukan soal rasa tidak enak, ini soal nyawa anak kami,” ujar seorang wali murid yang enggan disebut namanya. “Kami sudah lapor berkali-kali ke pengantar, tapi nihil. Mereka seolah masa bodoh apakah anak kami keracunan atau tidak.”

Puncak kemarahan meledak pada 6 Maret 2026. Dalam pertemuan darurat yang difasilitasi sekolah, wajah asli arogansi pengelola terkuak. H. Widodo, yang awalnya bersembunyi di barisan belakang layaknya orang tua biasa baru berani maju setelah ditegur massa. Alih-alih meminta maaf dan memberikan jaminan perbaikan, ia justru melempar tanggung jawab kepada stafnya dengan alasan klise: “Kewalahan mengelola 13 dapur.”

Alasan “kewalahan” itu kini menjadi bom waktu. Pertanyaan besar menghantui publik: Atas dasar apa satu individu diperbolehkan memonopoli 13 titik dapur MBG? Apakah kapasitas produksi dikorbankan demi keuntungan semata? Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pangan jelas dilanggar telak. Makanan yang didistribusikan dalam kondisi basi membuktikan adanya kegagalan fatal dalam rantai pasok, mulai dari pemilihan bahan baku, proses memasak, hingga durasi distribusi yang melebihi batas aman.

Sikap Bungkam dan Lepas Tangan
Respons H. Widodo saat dikonfirmasi awak media semakin mempertegas sikap tidak bertanggung jawabnya. Melalui pesan WhatsApp singkat, ia hanya menulis: “Silakan tanya petugas SPPG-nya.” Kalimat dingin tersebut seolah menegaskan bahwa bagi sang mantan wakil rakyat, kesehatan ribuan anak hanyalah angka di atas kertas kontrak, bukan amanah yang harus dijaga dengan darah dan kehormatan.

Sikap “lepas tangan” ini berpotensi membawa konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan pangan tidak layak konsumsi dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp4 miliar. Jika terbukti ada siswa yang mengalami keracunan atau gangguan kesehatan pasca mengonsumsi makanan dari dapur H. Widodo, pasal berlapis termasuk UU Perlindungan Konsumen siap menjerat.

Tuntutan Keras Wali Murid
Wali murid SDN 71 Pontianak kini bersatu padam menuntut tindakan tegas. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Dinas Kesehatan, dan Balai POM untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke-13 dapur milik H. Widodo. Tidak cukup sampai di situ, mereka juga menuntut pemutusan kontrak sepihak terhadap penyedia yang terbukti lalai ini.

“Kami tidak butuh alasan sibuk. Kami butuh anak kami selamat. Jika satu dapur saja sudah bermasalah, bagaimana dengan 12 dapur lainnya? Berapa banyak lagi anak yang harus jadi kelinci percobaan?” tegas salah satu orang tua.

Kasus di SDN 71 ini adalah peringatan keras bagi seluruh penyelenggara program MBG di Kalimantan Barat. Program mulia tidak boleh dikotori oleh oknum-oknum yang hanya mengejar profit dengan mengorbankan keselamatan anak bangsa. Jika negara hadir memberi makan, maka negara juga wajib memastikan setiap suapan itu bebas dari racun kelalaian manusia serakah.

Publik kini menunggu Akankah aparat penegak hukum bergerak cepat sebelum terjadi tragedi keracunan massal yang lebih besar? Ataukah nama besar mantan pejabat akan kembali melindunginya dari jeratan hukum? Satu hal yang pasti, mata para ibu di Pontianak Barat tidak akan berhenti mengawasi piring makan anak-anak mereka.

Sumber : Jejak Hukum

Editor : Red

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Butuh Bantuan?