• Rab. Feb 4th, 2026

Mafia Gas !! Diduga Ada Permainan Kotor, Agen Penyalur dan Sub Penyalur Gas Bersubsidi di Sintang

Bynetnewstv.com

Des 27, 2025

Netnewstv.com, Sintang Kalimantan Barat – Akhir-akhir ini harga gas 3 kg di Sintang, Kalimantan Barat, melambung setinggi langit hingga Rp 70.000/tabung. Selain kelangkaan permasalahan tersebut dipicu dugaan permainan kotor yang terindikasi dilakukan oleh sejumlah oknum yang berkecimpung dalam urusan kebutuhan yang di Subsidi oleh Pemerintah. Sabtu, 27/12/2025.

Kali ini tim media mencoba menelusuri jejak distribusi gas yang katanya untuk rakyat miskin namun harga jual dipasaran untuk saat ini dibeli dalam keadaan terpaksa dan hanya mampu dibeli oleh orang tertentu alias kaya.

Rantai pasok mencurigakan ditemukan dan mengarah pada tindakan yang biasanya hanya berani dilakukan oleh para ahli dalam bidang kriminal.

Berdasarkan data tim media memastikan bahwa agen (penyalur) PT Sepauk Indah dan sub penyalur (pangkalan) Doni Putra dan Doni Putra 2, jalan Mensiku, Jaya RT. 01, RW O1, Kelurahan Kapuas Kiri Hulu, Diduga kuat berada di lokasi fisik yang sama atau menggunakan fasilitas yang sama dalam urusan gas LPG.

Secara aturan sub penyalur merupakan perpanjangan tangan dari agen dalam mata rantai distribusi dan memiliki peran serta fungsi serta perizinan yang berbeda dan diatur oleh pemerintah dan Pertamina.

Namun, ketika agen dan sub penyalur berada di lokasi fisik yang sama wajar saja kalau publik menduga adanya kecurangan dalam hal distribusi.

Siapa yang bisa yang bisa melihat permainan di belakang layar dengan keberadaan yang berlokasi fisik yang sama, mungkin saja agen mengatasnamakan sub penyalur/pangkalan, mendistribusikan langsung ke konsumen akhir.

“Perizinan : Izin usaha untuk agen (KBLI 47302) dan sub penyalur/pangkalan (KBLI 47772) diatur secara terpisah melalui sistem Online Single Submission (OSS).”

Atas dasar data yang diperoleh, tim media berharap agar pihak-pihak terkait sub penyalur Doni Putra, Doni Putra 2, agen PT Sepauk Indah, Pertamina dan Pemerintah Daerah dapat segera memberikan klarifikasi secara terang benderang ke pada publik.

Karena sejatinya tujuan dari pengaturan: pemisahan lokasi dan peran ini bertujuan untuk memastikan kelancaran, keteraturan, dan ketepatan sasaran dalam pendistribusian LPG tertentu (terutama yang bersubsidi, seperti tabung 3 kg), serta mencegah praktik penyalahgunaan atau penyelewengan (seperti pengoplosan atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi/HET).

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Butuh Bantuan?