• Kam. Feb 5th, 2026

Hak Koreksi AWI: Pemberitaan Kalimantan Post Dinilai Menyesatkan dan Mengalihkan Fakta

Bynetnewstv.com

Des 21, 2025

Netnewstv.com, Pontianak Kalbar – Hak Koreksi Resmi Tim Monitoring AWI
Tim Monitoring AWI menyampaikan hak koreksi atas pemberitaan Media Kalimantan Post yang tidak sesuai fakta lapangan, menyesatkan, serta mengalihkan objek utama temuan Tim Monitoring.

Media seharusnya bekerja berdasarkan fakta, data, dan verifikasi, bukan opini sepihak. Pemberitaan yang menggiring persepsi tanpa konfirmasi lapangan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip jurnalistik.

Persoalan wilayah kerja organisasi tidak menghapus fakta temuan lapangan. Tim Monitoring menemukan indikasi kuat penyimpangan distribusi BBM dan/atau elpiji subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Fakta tersebut tidak dibantah dengan opini.

Ironisnya, Kalimantan Post memuat sanggahan oknum pemilik lokasi di wilayah Sanggau tanpa konfirmasi kepada Tim Monitoring AWI yang berada di lapangan selama berjam-jam. Lebih ironis lagi, media tersebut tidak mencantumkan biro Sanggau dalam box redaksi, namun menyajikan pemberitaan seolah telah melalui proses verifikasi yang sah.

Tim Monitoring AWI bekerja dengan observasi, dokumentasi, wawancara, dan verifikasi data. Kami tidak menggiring opini dan tidak memback-up pelaku usaha ilegal. Upaya pengaburan konteks pemberitaan justru mengindikasikan ketidakberpihakan pada kepentingan publik.

Pemberitaan yang menggeser fokus laporan untuk menutupi dugaan penyimpangan BBM/elpiji subsidi merupakan tindakan tidak etis dan berpotensi melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dasar Hukum
UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1)
Kode Etik Jurnalistik Pasal 3
UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55
Atas dasar tersebut, Tim Monitoring AWI menuntut:

Perbaikan dan pelurusan pemberitaan,
Penghentian pengalihan objek laporan,
Pemberitaan berbasis fakta dan verifikasi lapangan.

Tim Monitoring AWI siap membuka data dan menantang klarifikasi berbasis fakta, bukan opini.

Kami bekerja untuk kepentingan publik.
Bukan untuk melindungi pengusaha nakal.
(Bsg/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Butuh Bantuan?