kasus di SPBU 66.796.04 Sayan, menyoroti kontradiksi antara klarifikasi manajemen dan bukti lapangan, serta tantangan terbuka untuk membuka rekaman CCTV

NNTV. COM, MELAWI KALBAR – Sebuah skandal baru mencemari distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 66.796.04 di wilayah Sayan, Kabupaten Melawi. Di tengah kelangkaan Pertalite yang mengeluhkan rakyat kecil antre berjam-jam, fasilitas negara ini justru diduga menjadi sarang penimbunan ilegal.
Investigasi lapangan pada 27 Maret 2026 membongkar fakta yang tak terbantahkan: aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jeriken-jeriken besar terpantau jelas dilakukan di lokasi tersebut. Praktik ini merupakan pelanggaran flagrante terhadap aturan distribusi BBM subsidi yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, bukan untuk dikapling-kapling demi keuntungan pasar gelap.
Modus “Stok Habis” dan Klarifikasi yang Dipertanyakan
Tak lama setelah aktivitas mencurigakan tersebut tertangkap kamera tim investigasi, SPBU ini tiba-tiba menutup operasionalnya. Alasan yang diberikan klise dan sering digunakan untuk mengelak: “Stok Pertalite habis”. Penutupan mendadak ini dinilai publik sebagai upaya kasar untuk memutus akses pengawasan dan menyembunyikan jejak pelanggaran yang baru saja terjadi.
Lebih parah lagi, manajemen SPBU mencoba memutarbalikkan fakta. Melalui sejumlah perantara, mereka menyebarkan klarifikasi yang menyangkal keras adanya pengisian jeriken. Bahkan, mereka menyeret nama seorang wartawan berinisial LH untuk memperkuat bantahan tersebut, mengklaim bahwa operasional berjalan normal tanpa pelanggaran.
Namun, narasi manis ini hancur berkeping-keping ketika berhadapan dengan bukti dokumentasi tim investigasi yang menunjukkan detik-detik pengisian ilegal tersebut. Publik menilai ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan upaya terorganisir untuk membentuk opini palsu (buzzers) guna melindungi oknum di balik layar.
Tantangan Terbuka: Buka Rekaman CCTV atau Akui Bersalah!
Menyikapi bantahan yang dianggap tidak jujur tersebut, tim investigasi melempar tantangan terbuka yang kini menjadi bola panas.
“Temuan kami jelas dan disertai dokumentasi visual. Ada pengisian jeriken pada tanggal 27 Maret 2026. Jika pihak manajemen merasa tidak bersalah dan yakin dengan klarifikasi mereka, kami tantang untuk segera membuka rekaman CCTV pada waktu kejadian. Biarkan publik dan aparat hukum menilai secara objektif!” tegas anggota tim investigasi.
Tantangan ini sangat krusial. Dalam era teknologi modern, rekaman CCTV adalah saksi bisu yang paling jujur. Jika benar tidak ada pelanggaran, mengapa rekaman tersebut tidak dibuka sejak awal? Mengapa justru memilih jalan tutup mulut dan menyebar bantahan tanpa bukti? Kegagalan atau keengganan manajemen untuk membuka rekaman tersebut akan semakin menguatkan dugaan bahwa ada “kucing yang digarong” di SPBU tersebut.
Desakan Penegakan Hukum Tegas
Kasus di SPBU Sayan ini bukan sekadar sengketa data, melainkan pencurian hak rakyat. Setiap liter Pertalite yang diselewengkan ke jeriken adalah bahan bakar yang diambil dari mulut masyarakat miskin yang berhak mendapatkannya.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (Polres Melawi) dan instansi pengawas (BPH Migas & Pertamina Region) untuk segera turun tangan. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja dengan alasan administratif. Minta rekaman CCTV tersebut disita sebagai barang bukti, periksa aliran dana, dan proses hukum siapa pun yang terlibat, baik operator lapangan maupun pemilik modal di belakangnya.
Publik kini menunggu: Apakah manajemen SPBU 66.796.04 Sayan berani membuka rekaman CCTV untuk membuktikan kebersihan mereka, ataukah mereka akan terus berlindung di balik tembok kebohongan hingga aparat datang mengetuk pintu?
(Tim Investigasi)
