• Sab. Mar 28th, 2026

SPBU Melawi “Kebal Hukum”? Lemahnya Pengawasan APH dan Kelalaian Pertamina Bikin Rakyat Menderita

Bynetnewstv.com

Mar 28, 2026

dugaan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan kelalaian PT Pertamina dalam kasus di SPBU 66.796.04 Sayan, Melawi

NNTV.COM, MELAWI – Di tengah teriakan rakyat Kabupaten Melawi yang kehabisan napas akibat kelangkaan BBM subsidi Pertalite, sebuah ironi pahit terpampang nyata di SPBU 66.796.04 wilayah Sayan. Stasiun pengisian bahan bakar ini justru beroperasi layaknya zona bebas hukum, membiarkan praktik pengisian jeriken berlangsung merajalela tanpa ada tanda-tanda penindakan.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bukti nyata dari lemahnya kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dan kelalaian sistem pengawasan PT Pertamina (Persero) di daerah. Ketika rakyat kecil harus antre berjam-jam di bawah terik matahari bahkan sering pulang dengan tangan hampa, oknum tertentu dengan leluasa memborong BBM subsidi menggunakan jeriken di SPBU tersebut.

Pertanyaan besar kini menghantui publik: Ke mana aparat kepolisian dan satgas energi saat pelanggaran terjadi secara terbuka di depan mata? Fakta bahwa aktivitas mencurigakan ini terus berulang tanpa adanya razia, penyegelan, atau sanksi tegas, mengindikasikan adanya pembiaran yang serius.

Jika di wilayah lain seperti Pontianak dan Singkawang aparat bergerak cepat menangkap penimbun, mengapa di Melawi, khususnya di SPBU 66.796.04, seolah tidak ada gigi untuk menegakkan aturan? Sikap diam dan pasif ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa SPBU tersebut memiliki “payung perlindungan” atau setidaknya luput dari radar penegakan hukum yang seharusnya aktif.

Di sisi lain, PT Pertamina sebagai pemilik merek dan regulator distribusi juga tak lepas dari sorotan. Aturan ketat mengenai larangan pengisian jeriken untuk BBM subsidi jelas sudah ada. Namun, ketiadaan pengawasan lapangan dari pihak Pertamina memungkinkan pengelola SPBU bermain curang. Kelambanan respons Pertamina dalam menindak SPBU nakal sama saja dengan ikut serta merugikan negara dan rakyat sendiri.

“Kami antre berjam-jam, anak-anak menangis kepanasan, tapi di sana ada yang bebas isi jeriken berkali-kali. Polisi tidak datang, Pertamina juga tutup mata. Siapa yang membela kami?” keluh seorang warga dengan nada frustrasi.

Praktik ini secara langsung mencuri hak rakyat. Setiap liter Pertalite yang diisi ilegal ke dalam jeriken adalah jatah makan dan transportasi warga miskin yang hilang. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga krisis kepercayaan terhadap negara. Jika APH dan BUMN energi saja abai, siapa lagi yang bisa diharapkan?

Desakan Tegas Cabut Izin dan Usut Tuntas, Masyarakat Melawi mendesak langkah konkret, bukan sekadar janji investigasi.

Polres Melawi dan Polda Kalbar harus segera turun tangan melakukan penyergapan mendadak (sidak) dan menindak tegas pengelola SPBU serta oknum pembeli jeriken tanpa pandang bulu. Tidak ada alasan untuk menunggu laporan masuk jika pelanggaran terjadi secara kasat mata.

PT Pertamina Region Kalimantan wajib segera mencabut Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau menutup operasional SPBU 66.796.04 sementara waktu hingga audit menyeluruh selesai dilakukan. Kelambanan Pertamina akan dianggap sebagai komplotan dalam kejahatan ini.

Pemerintah Daerah harus menekan kedua instansi tersebut untuk transparan. Publik butuh nama-nama oknum yang ditindak, bukan pernyataan normatif.

    Negara tidak boleh kalah oleh oknum nakal. Jika APH dan Pertamina terus menunjukkan taring yang tumpul di Melawi, maka runtuhnya legitimasi pemerintah di mata rakyat hanyalah soal waktu. Rakyat menuntut keadilan sekarang, sebelum kelangkaan ini berubah menjadi bencana sosial yang lebih besar.

    (Tim Investigasi)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Butuh Bantuan?