
NetNewstv. com, Makassar, Sulsel — Ketukan hukum kembali terdengar keras di Jalan Veteran Selatan, Makassar. Kamis pagi (18/12/2025), tepat pukul 10.00 Wita, Pengadilan Agama Makassar melaksanakan Sita Eksekusi terhadap sebuah ruko yang menjadi Kantor CV Aditya Inti Pratama. Eksekusi ini bukan sekadar sengketa aset, melainkan menyangkut hak anak yang tak kunjung dipenuhi meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Dipimpin langsung oleh Kepala Panitera Pengadilan Agama Makassar, sita eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Makassar tertanggal 2 Desember 2025, dalam perkara Nomor 06/Pdt.Eks/2025/PA.Mks.
Personel gabungan dari TNI, Polri, dan pemerintah setempat mengamankan jalannya eksekusi. Situasi di sekitar lokasi sempat menjadi perhatian warga, namun proses berlangsung aman dan terkendali. Aparat berjaga untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan tanpa gangguan.
Kuasa hukum kedua belah pihak hadir menyaksikan setiap tahapan, dari pembacaan penetapan hingga penandaan objek sita.
Eksekusi diajukan oleh Deby Indriyani binti Burhanuddin melalui kuasa hukumnya, Advokat Senior Ridwan Saleh, SH (PERADIN), terhadap mantan suaminya Ilham Iskandar bin Ilyas Iskandar.
Menurut Ridwan Saleh, sita dilakukan karena kewajiban pembayaran hak anak yang dibebankan kepada Termohon Eksekusi tidak dijalankan, meski telah diperintahkan oleh pengadilan melalui putusan yang inkrah.
“Ini bukan soal ruko semata. Ini soal hak anak yang wajib dipenuhi. Negara hadir untuk memastikan putusan dijalankan,” ujar Ridwan di lokasi eksekusi.
Sita jaminan dilakukan sebagai langkah awal sebelum objek sengketa dilelang di muka umum untuk memenuhi hak Pemohon.
Ketegangan muncul usai pembacaan penetapan. Kuasa hukum Termohon, Isra, SH, MH, menyampaikan keberatan dan hendak memberikan penjelasan. Namun, kuasa hukum Pemohon menilai intervensi tersebut tidak berdasar karena surat kuasa khusus tidak dapat ditunjukkan di tempat.
Perdebatan singkat terjadi di hadapan Tim Eksekusi. Pihak Termohon meminta agar Termohon Eksekusi dihadirkan untuk mengonfirmasi kewenangan kuasa hukum. Sebaliknya, pihak Pemohon menegaskan kehadiran Termohon tidak berpengaruh terhadap sahnya eksekusi.
Situasi sempat memanas, namun aparat keamanan sigap menjaga kondisi tetap kondusif.
Setelah pembacaan penetapan dinyatakan selesai, Tim Eksekusi memastikan sita eksekusi telah sah dilaksanakan. Kuasa hukum Pemohon kemudian meninggalkan lokasi, menyatakan bahwa eksekusi tidak dapat diganggu oleh keberatan yang disampaikan di tempat.
Pelaksanaan ini menegaskan sikap Pengadilan Agama Makassar bahwa setiap putusan yang telah inkrah bukan sekadar formalitas, melainkan perintah hukum yang harus dilaksanakan.
Dengan terlaksananya sita eksekusi ini, Pengadilan Agama Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak anak, sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa hukum benar-benar bekerja hingga ke lapangan. (TIM)
