• Kam. Feb 5th, 2026

Banjir Oli Bekas di Sungai Kapuas! PLTD Parit Baru Diduga Cemari Tambak Warga dan Ancaman Air PDAM

Bynetnewstv.com

Okt 24, 2025

NetNewsTV.com-Kubu Raya, 24 Oktober 2025 – Sungai Kapuas berubah menjadi “kolam oli” Jumat pagi tadi. Tumpukan oli bekas yang diduga berasal dari PLTD Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, mengapung di permukaan sungai, mencemari tambak ikan warga dan mengancam sumber air baku PDAM.

Pak Lopi, warga yang hendak memancing, menyaksikan lapisan oli menutupi permukaan sungai. Ia heran dan langsung menghubungi media setempat. “Ikan di tambak mulai mengambang mati. Ini sangat berbahaya bagi warga,” ujarnya.

Dampak pencemaran langsung dirasakan oleh pemilik tambak. Oli bekas mengandung logam berat dan hidrokarbon, cepat meracuni ikan dan merusak ekosistem. Kerugian materiil tidak terhindarkan, sementara ancaman jangka panjang terhadap lingkungan semakin nyata.

Tim media mencoba mengonfirmasi insiden ke manajemen PLTD Parit Baru sekitar pukul 13.15 WIB, namun hanya bertemu satpam. Akses untuk berbicara dengan pihak berwenang tidak diberikan. Dugaan kuat oli berasal dari PLTD diperkuat rekaman video yang menunjukkan tetesan oli dari dermaga PLTD menuju sungai.

Pencemaran ini juga mengancam pasokan air bersih ribuan warga. Sungai Kapuas adalah sumber utama air PDAM setempat. Jika kontaminasi meluas, kesehatan publik berisiko dan krisis air bersih bisa terjadi.

Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 69 ayat (1) huruf e: Melarang keras pembuangan limbah ke lingkungan hidup.

Pasal 98 ayat (1): Ancaman pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar bagi pencemar yang sengaja menimbulkan kerugian.

Pasal 99 ayat (1): Pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar jika pencemaran terjadi akibat kelalaian.

Warga dan media menuntut tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian. Investigasi harus dilakukan cepat untuk memastikan sumber pencemaran, mengidentifikasi pihak bertanggung jawab, dan menegakkan hukum. Penutupan informasi oleh PLTD hanya menimbulkan kecurigaan publik.

Sungai Kapuas adalah nyawa ribuan warga, bukan tempat pembuangan limbah. Setiap tetes oli adalah ancaman nyata bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah dan aparat hukum wajib bertindak cepat sebelum bencana lingkungan ini meluas.

[JNd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Butuh Bantuan?