
Jakarta,NetNewsTv.com— Gelombang besar pemberantasan korupsi kembali mengguncang industri tambang nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Penetapan ini dilakukan sejak Agustus 2025, usai penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan sistemik korporasi tersebut dalam proyek strategis negara.Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap PT LCM merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Kasus ini telah lebih dulu menyeret sejumlah pejabat Antam dan pihak swasta.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” ungkap Budi dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).Selain korporasi, KPK juga menetapkan Siman Bahar, Direktur Utama PT LCM, sebagai tersangka perorangan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Siman diduga menjadi otak pengaturan aliran dana serta manipulasi kerja sama pengolahan logam dengan PT Antam. Penetapan ini mempertegas peran ganda antara kepentingan pribadi dan kepentingan korporasi dalam proyek tersebut.
Siman Bahar bukan sosok baru dalam pusaran perkara ini. Pada November 2021, ia sempat memenangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Namun, penyidikan tak berhenti di situ. Setelah bukti baru ditemukan pada Juni 2023, KPK kembali menaikkan status hukumnya, menunjukkan konsistensi lembaga antirasuah dalam menuntaskan perkara besar ini.
Dalam proses penyidikan terbaru, KPK telah menyita uang tunai Rp100,7 miliar yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi proyek pengolahan logam. Dana tersebut diyakini merupakan keuntungan ilegal hasil kolusi antara PT LCM dan PT Antam. Penyitaan ini menjadi bagian dari strategi pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat praktik curang di industri tambang.
Sebelum menyasar PT LCM, KPK telah menyeret Dody Martimbang, mantan pejabat PT Antam, yang kini divonis 6,5 tahun penjara. Ia terbukti menerima keuntungan pribadi dari proyek pengolahan logam yang merugikan negara hingga Rp100,7 miliar. Kasus ini memperpanjang daftar praktik korupsi di sektor pertambangan, terutama yang melibatkan pejabat BUMN dan korporasi besar.
KPK menegaskan, langkah ini menjadi bukti bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. “Korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban hukum bila terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi,” tegas Budi. Penetapan PT LCM sebagai tersangka menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha yang selama ini merasa kebal hukum.
Kasus ini bukan hanya soal penyimpangan dana, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap industri strategis nasional. Korupsi di sektor tambang mencederai program hilirisasi yang tengah digencarkan pemerintah. Publik kini menanti langkah KPK selanjutnya untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga masih terlibat dalam pusaran korupsi anoda logam ini.
Penulis : WIN
