
NETNEWSTV.COM – SINTANG, Kalimantan Barat — PT Lingga Jati Almansyurin (PT LJA), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, kini berada dalam sorotan tajam publik. Perusahaan tersebut diduga kuat mengabaikan kewajiban normatif terhadap karyawan, termasuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 serta tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah pengaduan resmi sejumlah karyawan diterima Pemerintah Desa Begori pada Senin, 22 Desember 2025. Pengaduan itu menyangkut hak dasar pekerja yang secara tegas dilindungi oleh peraturan ketenagakerjaan nasional.
Kepala Desa Begori, S Ahong, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menegaskan bahwa mayoritas karyawan PT LJA merupakan masyarakat lokal dari Desa Begori, Desa Bedaha, dan Dusun Riam Pangan, yang tengah bersiap merayakan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
“Kami menerima pengaduan karyawan terkait tidak dibayarkannya THR Natal 2025 serta tidak adanya kepesertaan BPJS. Ini menyangkut hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan,” tegas S Ahong kepada media.
Ironisnya, dugaan pengabaian kewajiban tersebut terjadi di tengah aktivitas panen dan penjualan buah kelapa sawit yang disebut terus berjalan. Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai komitmen dan itikad baik perusahaan terhadap kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat sekitar.
Tak hanya soal ketenagakerjaan, Pemerintah Desa Begori juga mengungkap adanya laporan terkait mandeknya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sejumlah program yang semestinya menjadi kewajiban perusahaan, seperti kebun kas desa, koperasi plasma, dan pola kemitraan masyarakat, disebut belum terealisasi secara jelas.
S Ahong menyebut, pimpinan perusahaan di lapangan mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada manajemen PT LJA yang berkedudukan di Semarang. Namun hingga kini, tidak ada respons konkret dari pihak manajemen pusat.
“Pemilik perusahaan, yang disebut bernama Rusdi Kastam alias Yanto, diduga tidak menunjukkan tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja,” ujarnya.
Atas situasi tersebut, Pemerintah Desa Begori menyatakan tidak akan tinggal diam. Langkah klarifikasi, mediasi, hingga pemeriksaan lapangan akan segera dilakukan sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan di wilayah desa.
Sebagai pembanding, S Ahong menegaskan bahwa perusahaan perkebunan lain di wilayah yang sama, PT SHP, telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya sejak 17 Desember 2025, sehingga dugaan pelanggaran PT LJA dinilai tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Lingga Jati Almansyurin belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Sikap diam perusahaan ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan pengabaian hak-hak pekerja.
Media ini menegaskan akan terus membuka ruang klarifikasi dari pihak PT LJA sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan tanggung jawab pers, sekaligus memastikan isu ini tidak berhenti di ruang sunyi tanpa kejelasan.
(TIM/RED)
